Kota Padang Wajibkan Badan Usaha Kelola Sampah Sendiri

Surat Edaran Diterbitkan, Pengusaha Diminta Aktif Kurangi Sampah

Andree Algamar - Pj Wali Kota Padang

Langkah Maju Menuju Kota Padang yang Lebih Bersih dan Hijau

Padang, Sumbar News – Dalam upaya mewujudkan Kota Padang yang lebih bersih dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Padang melalui Penjabat (Pj.) Wali Kota, Andree Algamar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024. Surat edaran ini mewajibkan seluruh badan usaha di Kota Padang untuk secara aktif melakukan upaya pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari aktivitas bisnis mereka.

"Setiap badan usaha, baik besar maupun kecil, memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang dihasilkan. Ini adalah langkah penting untuk mengurangi beban lingkungan dan menciptakan kota yang lebih bersih," tegas Andree Algamar.

Fokus pada Pengurangan dan Pengolahan Sampah

Surat edaran ini mendorong badan usaha untuk menerapkan berbagai strategi dalam mengurangi dan mengolah sampah, di antaranya:

  • Sosialisasi kepada konsumen: Badan usaha diimbau untuk mengkampanyekan pengurangan sampah kepada konsumen melalui berbagai media, seperti poster dan banner.
  • Penggunaan kemasan ramah lingkungan: Mengganti kemasan sekali pakai dengan kemasan yang dapat didaur ulang atau kompos.
  • Pengurangan penggunaan plastik: Menggunakan alternatif bahan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel.
  • Pengomposan: Mengolah sisa makanan menjadi pupuk organik melalui proses pengomposan.

Kolaborasi dengan Masyarakat

Andree Algamar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah. "Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemerintah di bidang lingkungan," ujarnya.

Pemantauan dan Evaluasi

Untuk memastikan pelaksanaan surat edaran ini berjalan efektif, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Badan usaha diwajibkan untuk melaporkan upaya pengurangan dan pengolahan sampah yang telah dilakukan melalui tautan yang telah disediakan.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan akan semakin meningkat. Selain itu, kita juga ingin mendorong tumbuhnya bisnis-bisnis yang berorientasi pada lingkungan," pungkas Andree Algamar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url