Korban Bencana Marapi Agam Keluhkan Lambatnya Bantuan, Ombudsman Turun Tangan

Layanan Publik Pasca Bencana Belum Optimal, Warga Kesulitan Mengakses Bantuan

Salah satu dampak tragedi banjir bandang lahar dingin di Kabupaten Agam yang terjadi pada bulan 2024 Mei yang lalu.

Ombudsman Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan dan Permudah Akses Dokumen

Bukit Batabuah, Agam, Sumbar News – Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran bantuan kepada korban bencana banjir lahar dingin akibat erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam. Banyak warga yang mengeluhkan lambatnya proses penyaluran bantuan dan kesulitan mengakses dokumen penting yang hilang akibat bencana.

Dalam monitoring yang dilakukan di Bukit Batabuah pada Kamis (10/10), Ombudsman RI menemukan bahwa banyak warga yang belum menerima bantuan meskipun sudah beberapa bulan berlalu sejak bencana terjadi. Bahkan, warga yang secara simbolis menerima bantuan dari Presiden pun masih kesulitan mengakses dana tersebut karena terkendala berbagai persyaratan administratif.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Banyak warga yang masih kesulitan untuk memulai kembali hidup mereka karena terkendala oleh masalah administratif," ujar Adel Wahidi, perwakilan Ombudsman RI di Sumatera Barat.

Kendala Administratif Hambat Penyaluran Bantuan

Salah satu kendala utama adalah masalah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat-surat tanah yang hilang akibat bencana. Proses penggantian dokumen-dokumen ini seringkali memakan waktu yang lama dan menyulitkan warga dalam mengakses bantuan.

"Warga yang menjadi korban bencana seharusnya tidak perlu repot-repot mengurus dokumen-dokumen tersebut. Pemerintah harus proaktif dalam memberikan pelayanan kepada mereka," tegas Adel.

Ombudsman Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan

Ombudsman RI mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah-masalah administratif yang menghambat penyaluran bantuan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai proses penyaluran bantuan.

"Warga berhak mengetahui kapan mereka akan menerima bantuan dan apa saja yang harus mereka lakukan. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak merasa kecewa," tambah Adel.

Contoh Kasus: Bantuan Cetak Sawah

Salah satu contoh kasus yang ditemukan oleh Ombudsman adalah terkendalanya penyaluran bantuan untuk cetak sawah. Meskipun pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp11 miliar, namun hingga saat ini bantuan tersebut belum dapat dicairkan karena terkendala masalah teknis di Dinas Pertanian Sumbar.

"Kami meminta agar masalah ini segera diselesaikan agar para petani dapat segera memanfaatkan lahan sawah mereka," tegas Adel.

Kesimpulan

Lambatnya penyaluran bantuan kepada korban bencana Marapi di Kabupaten Agam menunjukkan adanya kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki situasi ini.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url