BPK RI Awasi Keuangan Padang Pariaman, Plt Bupati Minta Semua Pihak Kooperatif

Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Dilakukan

Plt Bupati Padargpariaman Rahmang bersama BPK didampingi Sekda dan Kepala Inspektur.

BPK Pastikan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Padang Pariaman, Sumbar News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat resmi memulai pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini ditandai dengan entry briefing yang dihadiri langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, bersama jajarannya, serta Plt. Bupati Padang Pariaman, Rahmang, beserta seluruh kepala perangkat daerah.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Dengan kata lain, BPK akan memastikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Padang Pariaman telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Kerjasama Semua Pihak

Plt. Bupati Rahmang menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini. Ia meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan dukungan penuh dan bekerja sama dengan tim pemeriksa. “Kooperasi dan proaktif dari seluruh OPD sangat penting untuk kelancaran proses pemeriksaan ini,” ujar Rahmang.

Rahmang juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Pemeriksaan ini merupakan langkah untuk menjaga agar pengelolaan keuangan kita selalu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Fokus Pemeriksaan BPK

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan melalui dua tahap, yaitu tahap pendahuluan dan tahap pemeriksaan terinci. Tahap pendahuluan ini akan berlangsung selama 15 hari dan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang perlu ditindaklanjuti pada tahap pemeriksaan terinci.

“Pemeriksaan ini juga akan mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024,” ujar Sudarminto. Ia berharap dengan adanya pemeriksaan ini, kualitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Padang Pariaman dapat terus ditingkatkan.

Manfaat Pemeriksaan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi: Pemeriksaan ini akan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan: Dengan adanya pemeriksaan, potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dapat diminimalisir.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan: Hasil pemeriksaan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url