Pelanggaran Pemasangan APK di Pilkada Bukittinggi
Bawaslu Kota Bukittinggi Ungkap Pelanggaran Pemasangan APK oleh Semua Paslon
![]() |
Ketua Bawaslu Bukittinggi - Ruzi Haryadi |
Bukittinggi, Sumbar News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengungkap bahwa semua pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat terbukti melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyatakan bahwa berdasarkan data temuan petugas panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan dan kelurahan, semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi.
Temuan Pelanggaran
Berdasarkan SK KPU BKT nomor 309/2024, telah ditetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK. Bawaslu menemukan 177 bukti pelanggaran di lapangan, dengan banyak APK dipasang di fasilitas umum yang jelas dilarang dalam aturan KPU. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan 89 kasus, diikuti oleh Kecamatan Guguk Panjang dengan 56 kasus, dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dengan 32 kasus.
Paslon yang Melanggar
Paslon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan dengan 116 kasus. Paslon nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, menyusul dengan 26 kasus. Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, memiliki 31 kasus pelanggaran, sementara Paslon nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, memiliki empat kasus.
Tindakan Bawaslu
Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Bukittinggi untuk menertibkan APK yang melanggar. Jika tidak dilakukan penertiban secara mandiri hingga Senin (14/10), maka Tim Gabungan akan melakukan penertiban secara paksa pada hari Selasa (15/10).
Aturan Pemasangan APK
KPU Bukittinggi telah mengeluarkan aturan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, termasuk rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, jalan-jalan protokol, taman kota, dan fasilitas umum lainnya.